UU
PERASURANSIAN
Pasal 90
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- ketentuan mengenai permohonan pemyataan pailit oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi; dan
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurarsian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa] 91 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
