Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PELAPORAN INSIDENTAL MELALUI
SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
DI SEKTOR PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan pengawasan sektor pasar
modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Otoritas
Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan
sebagai sarana untuk mendapatkan data dan informasi
yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu dari
seluruh pihak di sektor pasar modal, keuangan
derivatif, dan bursa karbon;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyampaian laporan serta mendukung pengawasan
berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di sektor
pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon,
diperlukan penyederhanaan dan digitalisasi pelaporan
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7180);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAPORAN INSIDENTAL MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang
berkaitan dengan kegiatan:
a.
penawaran umum dan transaksi efek;
b.
pengelolaan investasi;
c.
emiten dan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya; dan
d.
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
3.
Laporan Insidental adalah laporan yang disusun untuk
kepentingan Otoritas Jasa Keuangan pada waktu
tertentu.
4.
Pelapor adalah Pihak yang menjalankan kegiatan di
sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa
karbon yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan
Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
5.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah
sistem informasi yang digunakan sebagai sarana
penyampaian laporan secara daring oleh Pelapor
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 2 (1) Pelapor menyusun dan menyampaikan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelapor
wajib
menyampaikan
Laporan
Insidental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring
melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
a.
bursa efek;
b.
lembaga kliring dan penjaminan;
c.
lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
d.
penyelenggara pasar;
e.
penyelenggara pasar alternatif;
f.
lembaga pendanaan efek;
g.
lembaga penilaian harga efek;
h.
penyelenggara dana perlindungan pemodal;
i.
penyelenggara
layanan
administrasi
prinsip
mengenali nasabah;
j.
perusahaan efek;
k.
penyelenggara penilaian;
l.
bank kustodian;
m.
wali amanat;
n.
penyelenggara layanan urun dana;
o.
penerbit efek beragun aset surat partisipasi;
p.
direksi dan/atau dewan komisaris pada Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf o;
q.
akuntan publik; dan
r.
Pihak
lain
yang
diwajibkan
menyampaikan
Laporan
Insidental
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman penyampaian Laporan
Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 3 (1) Pelapor wajib menatausahakan Laporan Insidental untuk kepentingan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Insidental yang disampaikan Pelapor melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Insidental yang disimpan oleh Pelapor. (3) Dalam hal terdapat perbedaan informasi dalam Laporan Insidental yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi yang disimpan oleh Pelapor, informasi yang digunakan sebagai acuan yaitu Laporan Insidental yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
BAB III KOREKSI LAPORAN INSIDENTAL
Pasal 5 (1) Dalam hal terdapat kesalahan isian berupa data dan/atau informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental setelah batas waktu penyampaian Laporan Insidental, Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kesalahan isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari temuan Pelapor dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat kesalahan isian dalam Laporan Insidental berdasarkan temuan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam Laporan Insidental secara tertulis: a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. secara luring. (4) Dalam hal terdapat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terdapat kesalahan isian dalam Laporan Insidental berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat permintaan koreksi Laporan Insidental kepada Pelapor: a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. secara luring.
Pasal 6 (1) Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan koreksi Laporan Insidental dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu penyampaian koreksi Laporan Insidental yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat permintaan koreksi Laporan Insidental kepada Pelapor.
Pasal 7
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan/atau
Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
BAB IV TATA CARA PELAPORAN
Pasal 8
(1)
Pelapor hanya dapat menyampaikan Laporan Insidental
dan/atau koreksi Laporan Insidental kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan setelah memperoleh hak akses pengguna
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pelapor mengajukan permohonan untuk memperoleh
hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung
setelah
Pelapor
memperoleh
izin
usaha,
surat
pencatatan,
surat
tanda
terdaftar,
atau
surat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal:
a.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk
penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi
Laporan Insidental secara daring belum dapat
digunakan; dan/atau
b. hak akses pengguna untuk penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh, Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9 Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental pada tanggal Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10 (1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sehingga Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan disampaikan: a. secara langsung kepada Pelapor; b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pelapor bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui: a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pelapor menyampaikan kembali Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan teratasi atau terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11 (1) Dalam hal Pelapor mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sampai dengan batas waktu penyampaian, Pelapor menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar. (2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon terkait. (3) Dalam hal Pelapor mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental. (4) Pelapor yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penundaan batas waktu penyampaian Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12 (1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan Insidental karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pelapor untuk menyampaikan kembali Laporan Insidental. (2) Pelapor menyampaikan kembali Laporan Insidental atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2)
dan/atau
Pasal
11
ayat
(4),
dikenai
sanksi
administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
BAB V PENGAWASAN
Pasal 14 Pelapor wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen terkait Laporan Insidental yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan; dan/atau
g.
pembatalan pendaftaran.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 17 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
Pasal 18 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Laporan Insidental yang berlaku bagi Pelapor sebagaimana diatur dalam: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-29/PM/1998 tanggal 19 Juni 1998 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor III.C.6 yang merupakan lampirannya; b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-28/PM/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek beserta Peraturan Nomor III.A.11 yang merupakan lampirannya; c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek beserta Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan lampirannya; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 358, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5632); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 359, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5633);
f.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
42/POJK.04/2016
tentang
Laporan
Bursa
Efek
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5967, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5967);
g.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
43/POJK.04/2016 tentang Laporan Lembaga Kliring
dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5968);
h.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
44/POJK.04/2016
tentang
Laporan
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 273, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5969);
i.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
50/POJK.04/2016
tentang
Penyelenggara
Dana
Perlindungan Pemodal (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
279,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5975);
j.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang
Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6126);
k.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola
Manajer
Investasi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6231);
l.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
8/POJK.04/2019
tentang
Penyelenggara
Pasar
Alternatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6315);
m.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara
Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6739);
n.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6272) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018
tentang Lembaga Pendanaan Efek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6747);
o.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun
2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di
Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 11/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36/OJK);
p.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 42/OJK);
q.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun
2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi
Prinsip Mengenali Nasabah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 26/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50/OJK);
r.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun
2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 19/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87/OJK);
s.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun
2024 tentang Penyedia Likuiditas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28/OJK,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
96/OJK);
t.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi
dan
Lembaga
Efek
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 44/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112/OJK);
u.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan
Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 17/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 147/OJK);
v.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun
2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang
Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 21/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 151/OJK);
w.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun
2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian
Manajer
Investasi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 24/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154/OJK);
x.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun
2025 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun
Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 155/OJK); dan y. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 192/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PELAPORAN INSIDENTAL MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
I. UMUM
Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan pengawasan sektor
Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon berwenang mengatur
kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh industri jasa
keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu upaya
mencapai tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan
yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, diperlukan metode
pelaporan yang efisien, cepat, dan terdigitalisasi khususnya untuk
laporan yang masih disampaikan secara luring atau dalam bentuk
dokumen cetak. Perubahan penyampaian laporan secara daring dengan
berbasis elektronik dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data
dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu serta
meningkatkan fungsi pengawasan berbasis teknologi serta analisis data
dan informasi terkait pengambilan kebijakan oleh Otoritas Jasa
Keuangan bagi Pelapor di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif, dan
bursa karbon.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan mengenai
digitalisasi penyampaian Laporan Insidental bagi Pelapor di sektor Pasar
Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui Sistem Pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan dengan pengaturan lebih lanjut dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur
mengenai kewajiban penyampaian laporan, koreksi laporan insidental,
tata cara pelaporan, dan pengawasan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penyelenggara pasar” adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan pihak yang
melakukan transaksi atas efek atau instrumen keuangan
pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyedia likuiditas dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan
penguatan transaksi dan lembaga efek.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penyelenggara pasar alternatif”
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
atau
menggunakan
sistem
elektronik
untuk
mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang
dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus
menerus di luar bursa efek sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
penyelenggara pasar alternatif.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud
dengan
“penyelenggara
layanan
administrasi prinsip mengenali nasabah” adalah Pihak
yang menyediakan dan mengelola layanan administrasi
prinsip mengenali nasabah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
penyelenggara layanan administrasi prinsip mengenali
nasabah.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “perusahaan efek” adalah Pihak
yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek
dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “penyelenggara penilaian” adalah
Pihak
yang
melakukan
kegiatan
penilaian
dan
memberikan nilai atas reksa dana dan manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian reksa dana dan penilaian
manajer investasi.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “bank kustodian” adalah bank
umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman penerbitan
dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat
partisipasi
dalam
rangka
pembiayaan
sekunder
perumahan.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “penyelenggara layanan urun
dana” adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan,
mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penawaran efek melalui layanan
urun dana berbasis teknologi informasi.
Huruf o
Yang dimaksud dengan “penerbit efek beragun aset surat
partisipasi” adalah Pihak yang melakukan penerbitan efek
beragun aset surat partisipasi dalam rangka pembiayaan
sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman
penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk
surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder
perumahan.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak
akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan:
Pelapor memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
pada tanggal 23 Februari 2026, maka Pelapor mengajukan
permohonan untuk mendapatkan akses paling lambat pada tanggal 25 Februari 2026. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kepada Otoritas Jasa Keuangan” adalah kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan Pasar Modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Pasal 9 Yang dimaksud dengan "diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan" adalah Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental telah lolos dari validasi peladen (server) yang dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “gangguan teknis” adalah gangguan
yang disebabkan permasalahan teknis yang mengakibatkan
Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan secara daring,
antara lain kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan
data (database) atau jaringan komunikasi di Otoritas Jasa
Keuangan.
Huruf a
Secara langsung dilakukan antara lain melalui surat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (3).
Contoh penyampaian Laporan Insidental secara luring setelah
adanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa
terdapat gangguan teknis:
Penyelenggara pasar alternatif mengalami perubahan sistem
pada tanggal 22 Juni 2026 dan menyampaikan laporan
perubahan sistem kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada hari perdagangan berikutnya yaitu tanggal 23
Juni 2026. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
mengalami gangguan teknis pada tanggal 23 Juni 2026 yang
merupakan batas waktu penyampaian laporan insidental
mengenai perubahan sistem. Atas hal tersebut, Pelapor
menyampaikan laporan perubahan sistem secara luring
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 23
Juni 2026.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” antara lain bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Pelapor, yang dibenarkan
oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat. Ayat (2) Penyampaian surat pemberitahuan dilakukan melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerusakan pada Laporan Insidental”
antara lain laporan tidak terbaca dalam sistem.
Permintaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental
dilakukan melalui surat elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Tindakan tertentu antara lain memerintahkan Pelapor untuk: a. melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menghentikan sementara pembukaan jaringan kantor; dan c. menunda untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18
Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan
antara lain untuk:
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
