PASAR MODAL
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari Pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
- hubungan…
PRESIDEN
- hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
- Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan
peraturan Bursa Efek.
- Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
- Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting
dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan
pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
- Kustodian…
PRESIDEN
- Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
- Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.
- Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada
Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
memperoleh imbalan jasa.
- Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
- Penitipan…
PRESIDEN
- Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian.
- Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual.
- Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka
Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
- Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
Manajer Investasi.
- Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
PRESIDEN
Prinsip…
Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat
dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan
pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
- Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan
Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
- Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
- Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek
mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain
mengenai Efek atau harga Efek.
- Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
- Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang.
Pasal 2
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.
PRESIDEN
BAB II…
Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar
Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang
selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
- memberi:
- izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana,
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi
Efek;
- izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil
PRESIDEN
Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
- persetujuan bagi Bank Kustodian;
mewajibkan…
mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali
Amanat;
- menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau
direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur
yang baru;
- menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta
menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran;
- mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
- mewajibkan setiap Pihak untuk:
- menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang
berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi
akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
- melakukan pemeriksaan terhadap:
- setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
- Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang
perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan
Undang-undang ini;
- menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
PRESIDEN
rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud
dalam huruf g;
mengumumkan…
mengumumkan hasil pemeriksaan;
membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa
Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk
jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
- menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka
waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
- memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi
dimaksud;
- menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan,
dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang
Pasar Modal;
- memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
- menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah
ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
- melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang
ini.
PRESIDEN
BAB III…
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan
Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan
mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
PRESIDEN
(3) Rencana...
(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib
disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan,
pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan
penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa
ditetapkan oleh Bursa Efek.
(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran
keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang
diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan
menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
PRESIDEN
Pasal 10…
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat.
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas
menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu
terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung
kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang
masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat
mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau
Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa
setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan
PRESIDEN
menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga...
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank
Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki
oleh Bursa Efek.
Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan
PRESIDEN
mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan
peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian
transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
REKSA DANA
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk:
- Perseroan; atau
PRESIDEN
- kontrak investasi kolektif.
(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
bersifat terbuka atau tertutup.
(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(4) Reksa...
(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya
dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali
sahamnya kepada Reksa Dana.
(2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa
Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
- Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup;
- perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana di Bursa Efek dihentikan;
keadaan darurat; atau
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan
investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
PRESIDEN
Pasal 20
(1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk
kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit
Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit
Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan
kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan
tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
- Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup;
- perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana di Bursa Efek dihentikan;
keadaan darurat; atau
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan
investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun
yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer
Investasi berdasarkan kontrak.
PRESIDEN
(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh
direksi dengan Manajer Investasi.
(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 22…
Pasal 22
Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 23
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.
Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman
secara langsung.
(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa
Dana lainnya.
(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.
(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan
mengumumkannya.
Pasal 26…
Pasal 26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan
dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 27
(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk
kepentingan Reksa Dana.
(2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut
wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena
tindakannya.
PRESIDEN
Pasal 28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa
nilai nominal.
(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit
1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah
ditempatkan dan disetor.
(3) Pelaksanaan...
(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk
Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat
dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham.
(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana
berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Pasal 29
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk
membentuk dana cadangan.
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana
cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
PRESIDEN
Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
(3) Pihak...
(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya
untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari
satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan
atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan
oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha
sebagai Perusahaan Efek.
(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin
dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33…
Pasal 33
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek.
(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau
Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu
Perusahaan Efek.
Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih
PRESIDEN
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
- menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang
bertentangan dengan kepentingan nasabah;
mengungkapkan…
mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi
instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta
yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau
keadaan keuangannya;
- merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual
Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek
dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
- membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu
sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan
permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan
Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen
penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah
terpenuhi seluruhnya.
Pasal 36
PRESIDEN
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
- mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi
nasabahnya; dan
- membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan,
transaksi, dan kondisi keuangannya.
Pasal 37
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
- menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari
rekening Perusahaan Efek; dan
menyelenggarakan…
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah
dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta
nasabahnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 38
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.
PRESIDEN
Pasal 39
Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 40
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dengan Emiten.
Pasal 41…
...
Pasal 41
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
Pasal 42
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang
PRESIDEN
menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.
Bagian Kesatu
Kustodian
Paragraf 1
Persetujuan
Pasal 43
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek,
atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
(2) Persyaratan...
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum
sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Efek yang Dititipkan
Pasal 44
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung
jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian
dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
PRESIDEN
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian
bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Pasal 45
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Pasal 46
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.
Pasal 47…
Pasal 47
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan
keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana
pun, kecuali kepada:
- Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau
ahli waris pemegang rekening;
- Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara
pidana;
- Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas
PRESIDEN
permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam
rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
- Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
(2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan
keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan
dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
(3) Permintaan...
(3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek
nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan
Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh
persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa,
hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening,
sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan
dimaksud.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Biro Administrasi Efek
Pasal 48
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro
Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat
dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang
dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
(2) Kontrak...
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas
memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten,
termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Bagian Ketiga
Wali Amanat
Pasal 50
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
PRESIDEN
Bank Umum; dan
Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali
Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten
dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat
mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai
kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
(4) Penggunaan...
(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan
Bapepam.
Pasal 52
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 53
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada
PRESIDEN
pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
Pasal 54
Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat utang yang sama.
BABVII
Bagian Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 55
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan
penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian
Transaksi Bursa.
(3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak
antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
PRESIDEN
(4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat
menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana
jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
Pasal 56
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang bersangkutan.
(2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
(3) Apabila...
(3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut
dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak
PRESIDEN
investasi kolektif tersebut.
(4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten.
(5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 57
Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Emiten tertentu dianggap sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.
Pasal 58
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam
Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada
masing-masing rekening Efek.
(2) Emiten...
(2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten menjadi
atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian.
PRESIDEN
(3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif
apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang
meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang
cukup bagi Emiten.
(4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif
apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan
berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan
pemeriksaan perkara pidana.
Pasal 59
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau
Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan
dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir,
dibekukan, atau dijaminkan.
(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan
permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala
Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan
peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
Pasal 60…
Pasal 60
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif
berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.
PRESIDEN
(2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian,
atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga,
saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek
dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening.
Pasal 61
Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan.
Pasal 62
Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
BABVIII
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 64
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
Akuntan;...
Akuntan;
Konsultan Hukum;
PRESIDEN
Penilai;
Notaris; dan
Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi
Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi
batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi
yang berwenang.
(2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal
yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal karena
batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa yang diberikan
tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau
dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan,
Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain
berkaitan dengan Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya
oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk menentukan
berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
(4) Dalam...
(4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh
Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan yang
PRESIDEN
menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut untuk
menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 66
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 67
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.
Pasal 68
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan
Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan
di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang
sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
pelanggaran…
pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
PRESIDEN
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
- hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
Pasal 69
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal.
BABIX
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal 70
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan
Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
Pihak yang melakukan:
- penawaran...
PRESIDEN
- penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak
lebih dari satu tahun;
penerbitan sertifikat deposito;
penerbitan polis asuransi;
penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
Indonesia; atau
- penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 71
Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
Pasal 72
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas
kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam.
PRESIDEN
Pasal 73…
Pasal 73
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal 74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat
puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi
dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran
tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat
informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Bapepam.
PRESIDEN
Pasal 75…
Pasal 75
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan,
objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen
Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan
Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan
kelemahan suatu Efek.
Pasal 76
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.
Pasal 77
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar
tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar
PRESIDEN
tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak
memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak
langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau
mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas
berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 79
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan
suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan
tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang
dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran
yang menyesatkan.
(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal 80
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau
tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka setiap Pihak yang
menandatangani Pernyataan Pendaftaran direktur dan komisaris
Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan Profesi Penunjang Pasar
Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan
dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran
wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan
dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya
bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang
diberikannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan
huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan telah
bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah
yang cukup untuk memastikan bahwa:
PRESIDEN
- pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran adalah benar; dan
tidak...
tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat
dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan
Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.
(4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran efektif.
Pasal 81
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan
menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis
maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang
Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material
dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui
mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak
benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek
tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap
kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan,
Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 82
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap
pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang
dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen
apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan
transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Bapepam.
Pasal 83
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender
PRESIDEN
untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 84…
Pasal 84
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BABX
Pasal 85
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.
Pasal 86
(1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan secara berkala
PRESIDEN
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada
masyarakat; dan menyampaikan laporan kepada Bapepam dan
mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang
dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(2) Emiten...
(2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima
perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan
kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib
disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya
kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut.
Pasal 88
PRESIDEN
Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 89
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada
Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.
(2) Pengecualian...
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.
BABXI
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung
atau tidak langsung:
- menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana
dan atau cara apa pun;
turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau
tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang
dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat
pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau
menjual Efek.
PRESIDEN
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92…
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila
pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak
benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam
menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan
PRESIDEN
tersebut.
Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95…
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas
Efek:
Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau
Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
- mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek dimaksud; atau
- memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut
diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
PRESIDEN
Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan
yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 dan Pasal 96.
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak
dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi
tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten
atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
- transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri,
tetapi atas perintah nasabahnya; dan
- Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasal 99
PRESIDEN
Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
BABXII
Pasal 100
(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak
yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam...
(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam mempunyai wewenang untuk:
- meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau
Pihak lain apabila dianggap perlu;
- mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan
tertentu;
- memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
- menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
PRESIDEN
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kerugian yang timbul.
(3) Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang
ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang
memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BABXIII…
BABXIII
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau
membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam
menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.
(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
- menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
PRESIDEN
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai
saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
melakukan...
melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga
terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang
dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Pasar Modal;
- memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari
Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana
di bidang Pasar Modal;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada
Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan.
PRESIDEN
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan aparat
penegak hukum lain.
(7) Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang
memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam
atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BAB XIV…
BABXIV
Pasal 102
(1) Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang
dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari Bapepam.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
peringatan tertulis;
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
PRESIDEN
pencabutan izin usaha;
pembatalan persetujuan; dan
pembatalan pendaftaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BABXV…
BABXV
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin,
persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50,
dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PRESIDEN
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1),
dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 105
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106…
Pasal 106
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan
PRESIDEN
Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109…
Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2),
Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
PRESIDEN
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1),
Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
BABXVI
Pasal 111
Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Pasal 112…
Pasal 112
Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.
PRESIDEN
BABXVII
Pasal 113
Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan belum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 114
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
- semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau
belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang ini;
- semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan
pendaftaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku;
Pernyataan…
Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha, persetujuan,
dan pendaftaran yang telah diajukan sebelum berlakunya
Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; dan
- kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan penyimpanan
Efek yang selama ini dilaksanakan oleh satu perusahaan
PRESIDEN
berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan
Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu
sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 115
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor
- dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 116
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
,
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi
dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
- bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya
landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum
pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
- bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional
serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi,
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan
Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952
Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu
membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
