UU
PASAR MODAL
Pasal 29
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk
membentuk dana cadangan.
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana
cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
PRESIDEN
