UU
PASAR MODAL
Pasal 28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa
nilai nominal.
(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit
1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah
ditempatkan dan disetor.
(3) Pelaksanaan...
(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk
Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat
dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham.
(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana
berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.
