Pasal 30
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
(3) Pihak...
(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya
untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari
satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan
atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan
oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha
sebagai Perusahaan Efek.
(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
