UU
PASAR MODAL
Pasal 31
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
PRESIDEN
