UU
PASAR MODAL
Pasal 32
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin
dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
