UU
PASAR MODAL
Pasal 33
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek.
(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau
Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu
Perusahaan Efek.
Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
