UU
PASAR MODAL
Pasal 34
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih
PRESIDEN
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
