Pasal 35
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
- menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang
bertentangan dengan kepentingan nasabah;
mengungkapkan…
mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi
instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta
yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau
keadaan keuangannya;
- merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual
Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek
dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
- membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu
sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan
permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan
Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen
penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah
terpenuhi seluruhnya.
