UU
PASAR MODAL
Pasal 36
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
PRESIDEN
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
- mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi
nasabahnya; dan
- membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan,
transaksi, dan kondisi keuangannya.
