UU
PASAR MODAL
Pasal 37
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
- menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari
rekening Perusahaan Efek; dan
menyelenggarakan…
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah
dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta
nasabahnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
