UU
PASAR MODAL
Pasal 93
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila
pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak
benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam
menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan
PRESIDEN
tersebut.
