UU
PASAR MODAL
Pasal 94
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
