UU
PASAR MODAL
Pasal 95
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas
Efek:
Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau
Perusahaan Publik yang bersangkutan.
