UU
PASAR MODAL
Pasal 96
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
- mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek dimaksud; atau
- memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut
diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
PRESIDEN
