UU
PASAR MODAL
Pasal 97
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan
yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 dan Pasal 96.
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak
dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi
tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
pembatasan.
