UU
PASAR MODAL
Pasal 98
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten
atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
- transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri,
tetapi atas perintah nasabahnya; dan
- Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
