UU
PASAR MODAL
Pasal 51
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten
dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat
mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai
kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
(4) Penggunaan...
(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan
Bapepam.
