UU
PASAR MODAL
Pasal 52
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.