UU
PASAR MODAL
Pasal 53
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada
PRESIDEN
pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
