UU
PASAR MODAL
Pasal 50
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
PRESIDEN
Bank Umum; dan
Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali
Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
