UU
PASAR MODAL
Pasal 49
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat
dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang
dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
(2) Kontrak...
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas
memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten,
termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Bagian Ketiga
Wali Amanat
