UU
PASAR MODAL
Pasal 48
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro
Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
