Pasal 47
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan
keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana
pun, kecuali kepada:
- Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau
ahli waris pemegang rekening;
- Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara
pidana;
- Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas
PRESIDEN
permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam
rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
- Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
(2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan
keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan
dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
(3) Permintaan...
(3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek
nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan
Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh
persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa,
hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening,
sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan
dimaksud.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Biro Administrasi Efek
