UU
PASAR MODAL
Pasal 46
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.