UU
PASAR MODAL
Pasal 45
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
