UU
PASAR MODAL
Pasal 44
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung
jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian
dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
PRESIDEN
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian
bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
