UU
PASAR MODAL
Pasal 43
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek,
atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
(2) Persyaratan...
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum
sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Efek yang Dititipkan
