UU
PASAR MODAL
Pasal 42
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang
PRESIDEN
menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.
Bagian Kesatu
Kustodian
Paragraf 1
Persetujuan
