UU
PASAR MODAL
Pasal 90
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung
atau tidak langsung:
- menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana
dan atau cara apa pun;
turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau
tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang
dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat
pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau
menjual Efek.
PRESIDEN
