UU
PASAR MODAL
Pasal 89
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada
Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.
(2) Pengecualian...
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.
BABXI
