Pasal 74
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat
puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi
dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran
tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat
informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Bapepam.
PRESIDEN
