UU
PASAR MODAL
Pasal 73
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran