UU
PASAR MODAL
Pasal 72
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas
kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam.
PRESIDEN
