UU
PASAR MODAL
Pasal 75
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan,
objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen
Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan
Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan
kelemahan suatu Efek.
