UU
PASAR MODAL
Pasal 15
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank
Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki
oleh Bursa Efek.
Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
