UU
PASAR MODAL
Pasal 16
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan
PRESIDEN
mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan
peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian
transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
