Pasal 14
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan
PRESIDEN
menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga...
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
