UU
PASAR MODAL
Pasal 13
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
