UU
PASAR MODAL
Pasal 12
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas
menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu
terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung
kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang
masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat
mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau
Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa
setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
