UU
PASAR MODAL
Pasal 64
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
Akuntan;...
Akuntan;
Konsultan Hukum;
PRESIDEN
Penilai;
Notaris; dan
Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi
Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
