Pasal 65
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi
batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi
yang berwenang.
(2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal
yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal karena
batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa yang diberikan
tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau
dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan,
Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain
berkaitan dengan Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya
oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk menentukan
berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
(4) Dalam...
(4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh
Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan yang
PRESIDEN
menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut untuk
menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
