UU
PASAR MODAL
Pasal 66
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
