UU
PASAR MODAL
Pasal 67
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.