UU
PASAR MODAL
Pasal 68
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan
Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan
di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang
sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
pelanggaran…
pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
PRESIDEN
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
- hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
