UU
PASAR MODAL
Pasal 69
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal.
BABIX
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
