UU
PASAR MODAL
Pasal 70
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan
Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
Pihak yang melakukan:
- penawaran...
PRESIDEN
- penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak
lebih dari satu tahun;
penerbitan sertifikat deposito;
penerbitan polis asuransi;
penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
Indonesia; atau
- penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
