UU
PASAR MODAL
Pasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk:
- Perseroan; atau
PRESIDEN
- kontrak investasi kolektif.
(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
bersifat terbuka atau tertutup.
(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(4) Reksa...
(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya
dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
